TORAJA UTARA - Sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Hal inilah yang dialami oleh Albertina Surita, pasca sang suami tercinta telah dipanggil sang pencipta, Selasa (4/10/2022)
Pasalnya, sebagai istri yang sah dari Rangngi Palinggi, berdasarkan agama dan pengakuan hukum pencatatan sipil, yang dibuktikan dengan akta pernikahan serta kartu keluarga, Albertina harus berjuang sejak bulan Maret tahun 2022 untuk mempertahankan haknya atas simpanan berjangka atau Sijaka, sejumlah 450 juta rupiah.
Saat ditemui pada tanggal 2 September 2022, Albertina mengatakan jika haknya atas Sijaka tersebut, tidak diberikan oleh pihak KSP Balo'ta tapi malah ditahan oleh pihak KSP Balo'ta Cabang La'bo'.
Albertina menerangkan jika alasan KSP Balo'ta menahan simpanan dari suaminya tersebut berhubung ada surat gugatan dari oknum bernama Reski, yang mengaku sebagai anak dari suaminya.
Sementara, menurut Albertina bahwa Sijaka tersebut mulai dimasukkan ke KSP Balo'ta, setelah dirinya bersama Rangngi Palinggi telah mengikat hubungan suami istri yang sah, baik di hadapan Agama maupun di mata Hukum berdasarkan peraturan dan perundang-u dangan Pemerintah Republik Indonesia.
"Itu kan, simpanan kami yang dimasukkan oleh suami saya bernama Rangngi Palinggi, dimana simpanan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan atas pekerjaan kami bersama, sebagai Aparatur Sipil Negara", ungkap Albertina Surita.
Namun persoalan ini mulai terungkap kebenarannya sejak ada pertemuan bersama Albertina yang didampingi oleh Marwan Mansur, SH, selaku kuasa hukumya dan pendampingan dari HIPAKAD Toraja Utara.
Pertemuan yang dilaksanakan selama 3 kali tersebut di Kantor Cabang Rantepao KSP Balo'ta yang dimulai dari tanggal 3 September 2022, kemudian dilanjutkan pada tanggal 22 September 2022 dan terakhir pada tanggal 26 September 2022, sama sekali tidak menuai hasil.
Berdasarkan pantauan langsung diruang rapat KSP Balo5 Cabang Ranyepao, pertemuan pada tanggal 3 September 2022, hanya dihadiri oleh salah satu orang yang mengaku pihak keluarga Reski bahkan juga mengaku sebagai aparat salah satu pemerintah lembang di kecamatan Sanggalangi.
Dalam pertemuan pertama pada tanggal 3 September 2022, tersebut pihak Reski mengatakan jika mereka mulai memiliki dan memberikan sertifikat Sijaka kepada Reski, saat mereka menemukan koper di atas Rumah Tongkonan yang berisi dokumen.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Dimana diketahui itu merupakan kepemilikan Albertina bersama suaminya yang disimpan untuk sementara waktu.
Karena pertemuan pertama tersebut tidak menghasilkan keputusan maka pertemuan kedua dilanjutkan pada tanggal 22 September 2022 dan pertemuan ketiga pada tanggal 26 September 2022, yang dihadiri langsung oleh Reski bersama kuasa hukumnya.
Melalui pertemuan ketiga tersebut pada tanggal 26 September 2022, juga dihadiri langsung oleh Reski bersama kuasa hukumnya
Namun pertemuan ketiga itu, justru dari kuasa hukumnya Reski menjelaskan jika Sertifikat itu diberikan langsung oleh Rangngi Palinggi yang tak lain adalah suami dari Albertina.
Kuasa hukum dari Reski mengatakan jika Sertifikat Sijaka tersebut diserahkan dan diterima Reski di depan toko Grapari.
Sementara Rangngi Palinggi berdasarkan konfirmasi dari Albertina, diketahui sebelum meninggal tidak pernah meninggalkan rumah karena sudah lama dalam kondisi tidak stabil kondisi kesehatannya.
Hal inipun menimbulkan pertanyaan besar akan keberadaan dan kepemilikan sertifikat Sijaka tersebut karena penjelasan dari pihak Reski saja sudah ada pendapat yang berbeda, bagaimana kronologi sehingga dokumen tersebut ada ditangan mereka.
Dikesempatan terpisah, saat ditemui siang ini di Kantor KSP Balo'ta Cabang La'bo', selaku Kabag Hukum KSP Balo'ta, Kristian Rantetasik, mengatakan jika ini kayak timpang karena Kartu Keluarga yang dimasukkan itu hanya nama Ranggi Palinggi yang ada dalam Kartu Keluarga.
"Ini yang timpang karena Rangngi Palinggi di Toraja Utara, hanya satu dalam Kartu keluarga, tidak ada istri dan tidak ada anaknya, dan itu yang terbaca di kelurahan Pata'padang", ungkap Kristian Rantetasik.
Namun saat ditanyakan, kartu keluarga mana yang dimasukkan, Kristian Rantetasik, kembali menjawabnya jika kartu keluarga Rangngi Palinggi.
Di tempat yang sama, Maria, selaku kepala KSP Balo'ta cabang La'bo', menjelaskan bahwa nama Rangngi Palinggi sudah lama jadi nasabah dan dimutasi ke cabang La'bo tahun ini, tahun 2022.
Namun ketika dipertanyakan lanjut bahwa apakah simpanan berjangka berjumlah 80 juta yang sudah dicairkan oleh Albertina, bersamaan atau tidak dimasukkan dengan yang berjumlah 450 juta. Kepala KSP Balo'ta Cabang La'bo, malah bertanya anda siapa.
"Anda siapa dan siapa yang panggil ke sini. Mohon maaf, saya banyak kerjaan", jawab Maria, selaku kepala KSP Balo'ta cabang La'bo
Untuk diketahui jika salah satu dokumen yang dimiliki Albertina sebagai istri berupa salinan Daftar Riwayat Hidup dari Rangngi Palinggi saat mengikuti tes kepala sekolah di tahun 2011, ditemukan tulisan daftar keluarga yang menerangkan istri bernama Albertina Surita, dan anak bernama Eoudia Surita P.
Bahkan salah satu dokumen yang dimiliki oleh Albertina sebagai istri sah dari Ranggi Palinggi, adalah dokumen berupa Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan pemerintah kabupaten Tana Toraja dan dokumen SK Pemberian Pensiun Janda/Duda dimana lampirannya menerangkan penerima adalah Albertina Surita.
(Widian)